Bagi rekan-rekan yang mau ngurus balik nama kendaraan
di wilayah bekasi, saya mau shering pengalaman pengurusan balik nama
kendaraan roda empat (Mobil) khusus sama-sama alamat bekasi kota. Bagi
kita yang tidak pernah mengurus sendiri rasanya hal ini akan sulit, tapi
setelah kita coba sebenarnya tidak sulit cuma yang kita butuhkan
ketersediaan waktu kita, sabar menunggu antrian. Gambaran saya pertama
mau mengurusnya akan sulit dengan birokrasi dan banyaknya calo, tapi
setelah saya beranikan diri untuk mencoba mengurusnya ternyata tidak
seperti itu. Hanya di samsat bekasi ini kurangnya sarana informasi
prosedur dan panduan cara pengisisn form yang harus di isi pada setiap
loket. Bagian informasi masih kurang respektif terhadap customer yang
bertanya namun masih mau menjawab walau agak malas jadi kita harus
sabar.
Baiklah saya akan langsung pada prosedur pengurusan, adalah sbb :
1. Bawa masuk mobil ke area parkiran samsat bekasi yang sangat terbatas hanya khusus
yang mau Cek Fisik. Parkirkan mobil di bagian cek fisik belakang kantor samsat, kita
langsung buka kap mobilny saja, dan petugas langsung cek fisik pada no rangka dan
mesin tanpa dipungut biaya.
2. Setelah selesai kita menerima hasil cek fisik, mobil kita bawa keluar dari kantor
samsat untuk parkir mobil di sebelah bank BCA. Kemudian kita menuju loket cek fisik
dengan menyerahkan hasil cek fisik dan kita akan diberi form untuk di isi
sesuai STNK. Perlu kita ketahui sebelum kita menyerahkan kembali keloket, form tsb
harus dilengkapi:
a. Copy KTP Pemilik Baru
b. Copy BPKB
c. Copy STNK
d. Copy kwitansi jual beli kendaraan yang bermetrai 6000
"Ingat semua persyaratan asli seperti di atas harus dibawa"
Setelah persyaratan di copy kita susun sbb copy KTP,copy kwitansi jual beli kendaraan,
form cek fisik,copy BPKB,copy STNK. setelah itu kita menyerahkan keloket cek fisik
dekat foto copyan dan kita tunggu hasilnya yang nanti akan dipanggil berdasarkan
nama pemilik lama atau baru bisa berdasar kedua nama tsb. Setelah dipanggil jangan
lupa foto copy lagi semua dokumennya untuk anti sipasi. Berdasarkan pengalaman
karena waktunya sudah sore saya harus balik lagi foto copy dokumen tsb.
3. Selesai dari loket cek fisik kita menuju ke kantor samsat depan dan kita minta form
Permohonan STNK di bagian informasi tanpa "biaya". Form kita isi sbb : Pada bagian
atas (I & II) kita isi sesusi STNK. Bagian III kosongkan saja dan bagian IV kita isi
data sesuai data KTP pemilik Baru jika tidak ada dalam KTP kosongkan saja, Bagian
V kita lingkari pada kolom Perubahan "ganti nama pemilik", Terakhir kita tanda
tangan pada bagian "pemohon". Jika sudah selesai kita streples satukan denga
dokumen yang dari loket cek fisik.
jika kita menghadap informasi. Tunggu hasilnya jika sudah selesai kita dipanggil untuk
membawa dokumen tersebut kelantai 3.
5. Di lantai 3 kita menuju loket "Perubahan Identitas" yang ada di tengah, serahkan
dokumen tadi dan kita di kenakan biaya 50 ribu tanpa dikasih kwitansi. Kemudian kita
diberi tanda terima penyerahan dokumen dan suruh menunggu panggilan diloket kasir,
sebelah kiri loket tsb.
6. Di loket kasir ini kita harus menyiapkan uang total pajak + biaya balik nama. Sebagai
ilustrasi perhitungan biayanya sbb :
a. BBNKB = 2/3 x PKB (lihat STNK) = xxx
b. PKB (sesuai STNK) = xxx
c. SWDKLLJ (sesuai STNK) = xxx
d. Biaya Adm STNK (sesuai STNK) = xxx
--------------------------- +
Total yang harus dibayar = xxxxx
Setelah dipanggil kasir sebelum membayar akan diminta untuk periksa apakah semua
data nama, alamat baru, biaya sudah sesuai? Bila sudah sesuai semua kita langsung
serahkan uang dan kita terima bukti pembayaran.
7. Selanjutnya kita tunggu di loket sebelah kiri kasir"Penyerahan STNK".
8. Bila sudah selesai kita tinggal mengurus perubahan nama BPKB di Polda Jakarta.
Sebelum meluncur ke Polda Jakarta kita harus siapkan copy STNK yang baru selesai
tadi, copy BPKB dan aslinya, copy KTP sesuai STNK baru. Perlu di ingat bila kita
menguruskan dan KTP yang mengurus berbeda alamat dengan pemilik mobil maka
harus ada surat kuasa bermetrai, tetapi bila sama alamatnya tidak perlu surat kuasa.
9. Di Polda kita langsung mendaftar untuk mendapat nomer antrian di depan pintu
masuk.
10. setelah kita mendapat no antrian kita menuju ke samping informasi untuk minta
form dengan cara kita menyerah kan data yang kita bawa tadi, dan form tidak perlu
kita isi.
11. Kemudian kita menuju ke loket Bank untuk minta form penyetoran dan kita isi
dengan nilai nominal Mobil Rp. 100.000,-,jika sudah kita isi kita kembali ke loket bank
untuk setor uang tsb. dan kita dapat tanda barcode.
12. Dokumen kita susun KTP diatas, barcode di tempel pada form yang kosong tadi,
BPKB asli kita straples.
13. Serahkan semua dokumen tadi keloket Perubahan nama BPKB dan tunggu kita akan
mendapat bukti pengambilan BPKB, dimana akan dijelaskan loket pengambilan dan
kapan waktu pengambilannya.
Begitulah Prosedur pengurusan Balik Nama kendaraan roda empat per 2016 sesama wilayah bekasi kota tanpa ada cabut berkas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang akan mencoba mengurus sendiri.